HOT NEWSHukumSungai Penuh

Kejari Dan Inspektorat Sungai Penuh Terima 8 Pengaduan Dana Desa

Berita Sungaipenuh, Kerincitime.co.id – Selama tahun 2016 ini Inspektorat Kota Sungaipenuh menerima 2 laporan terkait dana desa. Sedangkan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menerima 6 pengaduan.

Kepala Inspektorat Kota Sungaipenuh, Syahran Efendi mengatakan, pihaknya baru menerima 2 pengaduan terkait dana desa, yakni Desa Kampung Dalam, Kecamatan Hamparan Rawang dan Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Tanah Kampung.

Namun informasi yang diperolehnya dari Kejaksaan yang melaporkan langsung ke Kejaksaan ada 6 desa.

“Yang langsung melaporkan ke Kejaksaan banyak, ada 6 Desa,” ujarnya.

Namun Desa-desa mana yang melaporkan penyalahgunaan dana desa oleh Kades masih dirahasiakan pihak kejaksaan.

“Masih dirahasiakan Kejaksaan, nanti kita akan koordinasi lagi dengan Kejakasaan,” kataya.

Disebutkannya, untuk laporan terkait Desa Tanjung Bunga sudah diproses dan Kades tersebut telah diberhentikan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Sungaipenuh. “Itu pengaduan BPD, sudah selesai kita cari data dan faktanya. Masyarakat dan BPD minta Kades diberhentikan, kan BPD yang tertinggi di Desa,” tandasnya. (Jambiupdate)

Baca juga:  WIM Berbagi Paket Takjil di Jembatan Kerinduan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button