Kesadaran Wajib Lapor Pecandu Narkoba Masih Rendah
Penguna Narkotika yang Menjalani Rehabilitasi Dipastikan Bebas dari Jeratan Hukum
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Polres Kerinci melalui Kasat Narkoba Iptu Jeki Noviardi menyebutkan, kesadaran wajib lapor para penguna atau pecandu narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci masih rendah.
Hal tersebut dinilai mengacu pada Pravalensi penguna narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.
Saat diwawancarai awak media Kasat Narkoba Iptu. Jeki Noviardi menyampaikan. masih rendahnya pemahaman dan kesadaran diri sendiri dan pihak keluarga terutama orang tua penguna atau pecandu narkoba, untuk melaporkan anaknya atau anggota keluarga kepada pihak berwajib.
Dikarenakan perkiraan yang salah, karena menganggap jika dilaporkan maka akan dilimpahkan pada proses hukum.
“Anggap tersebut salah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka penguna Narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan bebas dari jeratan hukum” dijelaskan Jeki (jum’at 04/08)
Lebih lanjut Jeki Noviardi menjelaskan semua orang yang melaporkan diri untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan diproses secara hukum, kecuali mereka terkait dengan operasi target misalnya Bandar narkoba. Selain tidak diproses secara hukum indentitas para penguna narkoba yang melaporkan diri secara sukarela akan dirahasiakan, sehingga tidak perlu khawatir akan diketahui banyak orang.
“Kita berharap para penguna narkoba baik yang masih coba-coba maupun yang telah menjadi pecandu, dapat sukarela melaporkan diri kepihak berwajib untuk dilakukan rehabilitas, ” Tutupnya. (Ega)