JAKARTA, Kerincitime.co.id – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie membenarkan bahwa Badan Reserse dan Kriminal Polri menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, pada pukul 07.30, Jumat (23/1/2015). Ronny menyebutkan penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
“Upaya penangkapan itu dalam rangka melengkapi penyidikan. Untuk itu Mabes Polri melakukan pemeriksaan tersangka. Kasus ini berkaitan pemilukada di Kota Waringin Barat, Kalteng. Pasal 242 jo 55 KUHP, menyuruh memberikan keterangan palsu,” kata Ronny, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Ronny mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. “Polri kemudian membentuk tim melakukan penyelidikan dan penyidikan berkaitan keterangan palsu di pengadilan,” katanya.
Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta meberikan keterangan palsu di MK.
Penulis: Dani Prabowo
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary