Ketua Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri Didakwa Korupsi Uang Pembangunan Sekolah
Kerincitime.co.id, Berita Tanjabtim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mendakwa bersalah Santi Wirda, selaku Ketua Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri. Yayasan yang berada di Desa Sungai Jeruk, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Santi Wirda didakwa melakukan korupsi uang pembangunan unit sekolah baru, di sekolah itu, pada tahun 2016 silam. Dalam kasus ini terdapat satu tersangka atas nama Ridwan, selaku Ketua Tim pendiri unit sekolah baru, yang terlebih dahulu dihukum penjara dalam kasus yang sama.
Oleh jaksa, Santi Wirda dinyatakan turut serta melakukan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Namun menjelang dimulai persidangan, terdakwa menolak untuk didampingi penasehat hukum, meski ditunjuk oleh negara melalui hakim, yang dipimpin hakim Purba. Ia memilih menjalani sidang sendiri. “Tidak yang mulia. Biar saya sendiri yang mulia,” kata Santi Wirda.
“Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga mencapai Rp1,1 Miliar, dari total anggaran yang bersumber dari APBN Tahun 2016 sebesar Rp2.7 Miliar. Kerugian negara muncul berdasarkan hasil audit BPKP Jambi,” kata Jaksa Ahmad Fauzan. (Irw)