Kerincitime.co.id, Jambi – Menjadi penyumbang kabut asap yang membuat kerugian baik di masyarakat maupun negara, 7 Perusahaan HTI maupun HPH di Provinsi Jambi di segel oleh Kebakaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ketujuh perusahaan itu yakni PT MAS, PT ABT, PT RKK, PT Limbah Kayu Utama, PT Reki, PT Bara Ekaprima.
Sebelumnya KLHK telah menyegel PT MAS dan PT ABT, untuk kali kembali melakukan penyegelan terhadap PTT Riki Kurniawan Kartapersada (RKK). Pasalnya, lahan perusahaan itu pada tahun 2019 ini terbakar seluas 1.200 hektar.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Sabtu (28/9/2019) mengatakan, perusahaan tersebut diduga lalai sehingga menyebabkan lahannya terbakar.
“Lahan perusahan ini terjadi kebakaran seluas 1200 hektar dan dulu tahun 2015 juga terjadi kebakaran seluas 500 hektare lebih,” katanya.
Lanjutnya, dalam menangani kasus PT RKK tersebut, pihaknya telah menyiapkan tim penyidik baik administratif maupun perdata dan sanksi lainnya.
“Kita sudah siapkan tim, perusahaan ini terindikasi lalai dalam melakukan pencegahan dan pengawasan kebakaran lahan dan hutan,” ungkapnya.
Perusahaan ini, Kata Ridho sudah dua kali lahannya terbakar di lokasi yang sama. Akan tetapi, pada tahun ini luasan lahan yang terbakar melebih tahun 2015.
“Di tahun 2019, PT RKK dituntut oleh KLHK sebesar Rp 192 miliar karena telah melakukan kerugian,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk menindak tegas perusahaan yakni sanksi izin dan gugatan.
Akibat kelalaian yang dilakukan perusahaan kerugian yang dialami negara dan masyarakat bermacam-macam. Baik kesehatan, ekonomi, ekosistem dan yang lainnya.
“Kerusakan ekosistem gambut, kesehatan dan lainnya yang dialami masyarakat dan negara,” ungkapnya.
Dia mengaku, saat ini ada 62 perusahaan yang terdapat di Pulau Sumatera dan Kalimantan akan disegel oleh KLHK. Dan telah membemtuk tim khusus.(Irw)