HOT NEWSHukumJambi

Korupsi Rp. 300 Miliar, Direktur Utama Bank 9 Jambi Tersangka

Satu Tersangka Buronan

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi tetapkan Direktur Utama Bank Jambi El Halcon sebagai tersangka.

Kajati Jambi Elan Suherlan, sampaikan press relese penetapan tersangka, Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai Tersangka.

Penetapan tersangka orang nomor satu di Bank Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di Kejati Jambi, Selasa (9/5/2023).

El Halcon ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada 2017 – 2018.

Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada Bank Jambi ini sudah dilakukan sejak Oktober 2022. “Hasil penyidikan, kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI, dan YEH,” ungkapnya dilansir nearjbi.com.

Baca juga:  KPU Kerinci Umumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

Satu tersangka berinisial LD ditetapkan sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). DS dan  YEH, yang diketahui adalah Yunsak El Halcon, akan ditahan. Kerugian lebih kurang Rp 300 miliar.

Dalam kasus ini Kejati sudah melakukan penyitaan satu  unit rumah mewah di  Bintaro, Tenggerang Selatan. “Harga ditaksir Rp 7 miliar,” ujar Kajati.

Kejaksan Tinggal Jambi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Elhalcon, sebagai tersangka.

Penetapan empat tersangka ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa (09/05).

Mereka ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.

Baca juga:  KPU Kerinci Tetapkan Monadi - Murison Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Kerinci 2024

Salah satu tersangka adalah Yunsak El Halcon, Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi saat ini.

Tiga lainnya adalah LD Selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP).

“LD kita tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kajati Jambi Elan Suherlan, didamping Aspidsus dan Asintel.

DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019), lalu AI selaku Pjs. Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019).

“Untuk tersangka AI ini sedang ditahan di Lapas Bukti Tinggi. Kita akan utus penyidik untuk datang ke sana,” tegas Kajati lagi.

YEH diketahui adalay Yunsak El Halcon selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi pada 2016-2020 . “Sekarang Direktur Utama,” pungkas Kajati. (red)

Baca juga:  Ogah Ngaku Kalah, 3 Paslon Bupati Kerinci Ajukan Gugatan ke MK

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button