
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Seluruh komponen masyarakat, tidak hanya ikut dalam perencanaan. Akan tetapi, juga ikut serta dalam pelaksanaan, pengawasan dan menjaga hasil pembangunan terutama dalam stabilitas keamanan lingkungan.
Hal tersebutlah ditegaskan, Penjabat Sekda Kerinci, Gasdinul Gazam, saat memberikan pengarahan pada pembukaan Forum konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024.
Acara tersebut dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan bank, ketua forum kepala desa serta pimpinan organisasi dalam Kabupaten Kerinci.
Dikatakan Sekda, bahwa forum konsultasi publik rancangan awal RPJMD, bertujuan untuk memperoleh masukan dan penyempurnaan rancangan awal RPJMD. Selanjutnya, dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan dilansir nuansajambi.com media partner kerincitime.co.id.
Sebagai amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pencana pembangunan jangka menengah daerah.
Serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah, dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
Untuk itu sambung Sekda, harus melalui tahapan yang konsisten dan tepat waktu serta mempertimbangkan dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada masa yang akan datang dengan memperhatikan potensi sumber daya, capaian atau realisasi dari setiap indikator kinerja yang telah ditargetkan pada periode atau tahun anggaran sebelumnya.
Rancangan awal RPJMD dikatakan Sekda, harus dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik dan dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah rancangan awal RPJMD disusun. “Kemudian disampaikan kepada DPRD, untuk dibahas guna memperoleh kesepakatan dengan tenggang waktu paling lambat 40 hari setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik,” jelas Sekda kemarin (26/03/2019). (adv)