HukumJambiNasional

KPK Periksa Anggota DPRD Provinsi Jambi, PNS dan Rekanan

Lanjutan Pemeriksaan Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dalam kurun beberapa hari terakhir, KPK terus mendalami kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Setelah memanggil Anggota DPRD, kontraktor dan sejumlah pejabat, hari ini Rabu (15/9/2021), KPK kembali memanggil 8 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2018, satu PNS dan 3 karyawan swasta atau rekanan.

Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, yang dikonfirmasi Brito.id melalui WhatsApp membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini ada sejumlah orang yang kami periksa, dan pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jambi,” katanya.

Berikut daftar nama orang yang diperiksa hari ini:

  1. Basri, Staf Logistik PT. Athar Graha Persada
  2. RD Sendhy Hefria Wijaya, Karyawan PT Athar Graha Persada
  3. Mohammad Ikhwan Afdloli, PNS, (Satpol PP Provinsi Jambi)
  4. Muhammad Imaduddin alias Iim, Direktur PT Athar Graha Persada
  5. Eka Marlina, Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019
  6. Nurhayati, Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019
  7. Yanti Maria Susanti, Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019
  8. Kusnindar, Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014-2019
  9. M Juber, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 (Fraksi Golkar)
  10. Mesran, Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014-2019
  11. Karyani Ahmad,  Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 (Fraksi Partai Demokrat)
  12. Nasri Umar, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019/ Ketua Fraksi Demokrat DRPD Provinsi Jambi 2014-2019. (Irw)
Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Sumber: Brito.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button