Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (22/3) kemarin.
Empat orang tersangka itu adalah Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU) dan tiga dari swasta Alexander Mustika (AMU), Kannet Sutarja (KSU), dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).
“Diduga penyerahan uang tersebut merupakan berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Sabtu (23/2).
Saat OTT, tim penyidik KPK mengamankan uang sebanyak Rp 20 juta di dalam sebuah kantong kertas berwarna cokelat dari WNU dan menyita buku tabungan milik AMU.
WNU tertangkap tangan tengah melakukan transaksi dengan AMU di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bintaro.
Secara paralel, tim KPK juga mengamankan HTO dan sopirnya di Wisma Baja, di daerah Kuningan. Kemudian, tim KPK mengamankan KSU dari swasta, dan General Manager Central Maintenance, dan Facilities PT Krakatau Steel (Persero) Heri Susanto (HES) di rumah pribadinya.
Sementara Kurniawan Eddy Tjokro (KET) masih menjadi buronan karena tidak ada di lokasi saat OTT berlangsung.
“KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri,” tutur Saut.
Sementara tiga orang lainnya yang terjaring OTT, masih berstatus terperiksa.
Dalam kasus ini, KSU dan KET selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementar WNU dan AMU selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : rmol.co