Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika antar Provinsi. Kali ini tiga orang kurir berhasil diamankan beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 3.400 butir.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (6/7/2020) kemaren sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan lintas Tungkal-Riau. Tiga orang pelaku yaitu, A (26) warga Kota Jambi, R (31) dan A (33) warga Provinsi Riau.
Dari informasi yang didapatkan, penangkapan terhadap pelaku sempat terjadi perlawanan. Alhasil Anggota BNNP berhasil membekuk ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke BNNP.
Kanit Berantas BNNP, Ipda Riko, membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, pelaku diamankan di kawasan Jalan Lintas Timur Jambi-Pekanbaru pada saat mengendarai mobil Avanza.
“Jadi kita sergap pelaku di tengah jalan. Pelaku mengendarai mobil Avanza,” ujarnya, Kamis (6/8/2020).
Riko menambahkan, dari tangan pelaku didapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kg dan 3.400 pil ekstasi.
“Pelaku kita amankan di kantor BNNP guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Kata Riko, ketiga pelaku ini merupakan kurir lintas provinsi. (Irw)
Sumber: Jambione.com