HOT NEWSHukumSungai Penuh

Lagi, Satres Narkoba Polres Kerinci Ciduk  Pengedar Sabu

tersangka EHP ( 23) ditangkap di Desa Karya Bhakti Rt. 08 Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.
Tersangka EHP ( 23) ditangkap di Rt. 08 Desa Karya Bhakti Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Lagi, Pengedar sabu di Kota Sungai Satuan Penuh ditangkap pihak Reserse Narkoba Polres Kerinci Senin, (4/3/19) sekitar Pukul 15:30 Wib di Desa Karya Bhakti Rt. 08 Kecamatan  Pondok tinggi Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

Informasi yang dihimpun, tersangka EHP ( 23) ditangkap di Desa Karya Bhakti Rt. 08 Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

Kapolres Kerinci AKBP. Dwi Mulyanto melalui Kasat Narkoba IPTU. Syofian Harahap mebenarkan penangkapan penegdar narkoba jenis sabu tersebut.

Pihanya mendapat informasi ada seseorang yang sering bertransaksi Narkotika jenis Sabu dirumahnya di Desa Karya Bhakti Rt. 08 Keamatan Pondok Tinggi Kota Sungai penuh.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Berkat laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Kerinci berhasil menangkap pelaku, setelah melakukan pengintaian di sekitar lokasi, terlihat seseorang yang berlari ke belakang rumah dan di kejar oleh anggota Sat Narkoba dan berhasil ditangkap.

Saat digeledah di temukan 5 (lima) paket Narkotika di bungkus plastik bening dengan berat bruto 3,20 gram, Uang sebesar Rp. 1. 000.000,-, 5 (lima) pipet, 2 (dua) korek api gas, 3 (tiga) lembar bukti transfer, 1 (satu) buah HP warna hitam.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button