Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sekira pukul 20.45 WIB, Jumat (22/3) malam, mengerebek lokasi perjudian di Perumahan Villa Barongsai, Kecamatan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, atau yang lebih dikenal dengan kawasan Pasar Hongkong Jelutung.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga pelaku perjudian. Mereka adalah Indra Gunawan (45), Budi Wijaya (31), Frans Lukmana alias Alex Scorpio (31), Zulkifli alias Zul (46), Agus Abdul Roni (40), dan Petrus Tandry Lim alias Akiyang (64), yang semuanya merupakan warga Kota Jambi.
Dilansir metrojambi.com Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP M. Edi Faryadi membenarkan adanya penggerebekan lokaso judi di kawasan Pasar Hongkong Jelutung tersebut. Dikatakan Edi, penggerebekan bermula saat Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Perumahan Villa Barongsai Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi marak perjudian jenis kartu remi.
Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, didapati benar bahwa ada kegiatan perjudian jenis kartu remi sebagaimana yang dolaporkan masyarakat.
Selanjutnya sekira pukul 20.45 WIB, dilakukan penggerebekan dan didapati bawah sedang ada aktivitas perjudian jenis kartu remi, yang dilakukan oleh sekitar 200 orang lebih Kemudian Tim Opsnal Jatanras mengamankan 6 orang yang diduga melakukan perjudian jenis kartu remi.
“Selain enam orang terduga pelaku, kita juga mengamankan batang bukti uang tunai 30 juta lebih, serta dua set kartu remi,” ujar Edi, Sabtu (23/3).
Saat ini, lanjut Edi, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jambi. “Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap terduga pelaku,” pungkasnya. (*)