Gaya HidupNasional

Membongkar Insentif Direksi BPJS Rp 32.88 Miliar, Setiap Direksi Dapat Rp 342.56 Juta Per Bulan

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Seluruh jajaran anggota di Komisi IX DPR RI tampak geram terkait persoalan BPJS Kesehatan yang tak kunjung tuntas. Ditambah lagi adanya aksi demo dari ribuan buruh yang berlangsung hari ini di seluruh Indonesia.

Mereka menuntut penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam rapat dengar pendapat, Senin lalu, hadir Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Terawan “diserang” interupsi oleh Komisi IX lantaran belum menyampaikan paparan saat rapat dimulai. Komisi IX pun mengungkapkan kekecewaan lantaran iuran BPJS Kesehatan tetap naik.

Selain itu, Komisi IX juga mengaku disalahkan oleh buruh karena seakan mendukung BPJS Kesehatan dan pemerintah soal kenaikan iuran. Hampir semua anggota Komisi IX bersuara untuk tidak melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) bila tak ada hasil.

Seperti disuarakan oleh Ribka Tjiptaning, salah satu anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan. “Kalau sekarang belum ada jawaban juga, ngapain ada raker. Lebih baik kita tutup sekarang,” kata Ribka secara emosional dalam RDP tersebut, di Ruang Rapat Komisi IX, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Begitu pula anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati, yang ikut emosional membahas BPJS Kesehatan. Sebab, kata dia, Komisi IX berulang kali melakukan pertemuan yang sama dengan BPJS Kesehatan, tetapi tak kunjung menuai kesepakatan.

Kekecewaan mereka ditumpahkan karena rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan sepihak. “Apakah pemerintah memiliki iktikad baik untuk membela rakyat kecil? Apakah masih punya hati nurani? Pada saat masa reses masyarakat yang menjual pisang goreng mereka tidak bisa masuk dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran),” ujarnya.

“Kalau apa yang dipaparkan oleh pemerintah yang hadir di forum ini mengenai iuran BPJS yang sama persis lebih baik ditutup saja karena kita sudah beberapa kali mendapatkan bahan presentasi,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, juga berpendapat senada dengan anggota lainnya. Dia mempertanyakan sikap BPJS yang tidak memberikan solusi atas masalah itu.

Yang membuat geram para jajaran legislatif ini adalah mereka dituding tidak membela masyarakat, termasuk para buruh. “Hari ini buruh tadi datang ke sini. Perwakilannya tadi diterima oleh Komisi IX. Mereka mempertanyakan sikap kami terkait BPJS. Mereka sangat merasakan langsung dampak dari ini. Karena itu pimpinan, saya tidak meminta ketegasan. Ini soal komitmen. Saya sudah capek ini bolak balik rapat BPJS tidak ada solusinya. Mohon pimpinan dari semua partai, enggak ada kubu pemerintah ataupun yang lain, yang ada hanya rakyat di sini,” ujarnya.

Per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi sebagai berikut:

Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000

Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000

Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000.

Dijelaskan bahwa PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh pemerintah pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000. Kenaikan iuran ini untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dewi Asmara mengatakan, merujuk pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan insentif untuk direksi sebesar Rp 32,88 miliar.

“Jika dibagi ke delapan anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp 4,11 miliar per orang.

Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati insentif Rp 342,56 juta per bulan,” ujarnya.

Kemudian, untuk insentif kepada tujuh anggota Dewan Pengawas rata-rata sebesar Rp 2,55 miliar. “Jika dalam 12 bulan, insentif yang diterima Dewas adalah Rp 211,14 juta per bulan.

Dengan kata lain, kalau kita berbicara mengenai suatu badan yang rugi, mbok yo ada hati juga untuk mengadakan penghematan,” ucap Dewi.

Namun BPJS Kesehatan membantah bahwa direksi dan dewan pengawas institusi itu telah mendapatkan insentif yang nilainya miliaran rupiah.

“Saya klarifikasi terkait kalkulasi salah satu anggota Komisi IX DPR RI hari ini tentang insentif yang diterima Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada pemberian insentif untuk Direksi maupun Dewan Pengawas BPJS Kesehatan seperti yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Iqbal menyebutkan, penetapan insentif bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengacu regulasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS.

“Namun, sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut,” tambah Iqbal.

Sementara untuk gaji Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan, sebut dia, mengikuti norma kewajaran yang berlaku dan sesuai tata kelola yang baik. Selain itu, terdapat pengawasan dari pihak internal dan eksternal sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Sumber : tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button