Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Mencuat isu tak sedap di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, ratusan guru diduga Pungutan Liar (pungli) oleh oknum Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci.
Ternyata aktifitas Pungli ini tidak hanya beredar di Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, tapi lebih parah lagi di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci.
Informasi yang dihimpun, lebih dari 400 orang guru menjadi korban pungli.
Edaran Menteri Pendidikan yang mengharuskan guru non sertifikasi harus memiliki SK Jabatan Fungsional paling lama bulan Juli 2023.
Edaran Menteri dimanfaatkan oleh oknum Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci mengeruk keuntungan ratusan juta rupiah.
“Guru yang mengurus fungsional, dan pelantikan jabatan fungsional harus membayar, jumlah guru yang fungsional tersebut lebih 400 orang” ungkap sumber Kerincitime.co.id yang meminta namanya tidak disebutkan.
Modus yang dilakukan kata sumber, oknum Pegawai Dinas Pendidikan memilih guru-guru di wilayah masing-masing untuk mengkoordinir. Dan sebagai tempat mengumpulkan uang pungli tersebut.
“Cantik mainnya, guru yang dipercaya dimasing-masing wilayah menjadi koordinator untuk penyampai informasi dan tempat mengumpulkan dana tersebut” ungkapnya.
Bukan hanya disitu, setalah selesai urusan jabatan fungsional, untuk pelantikan guru-guru di pungli lagi.
“Hari ini ada pelantikan jabatan fungsional guru” ungkapnya. (Red)