Mendag Ancam Pidanakan Pengusaha Yang Jual Gula Di Atas HET
Kericitime.co.id, Berita Jakarta – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan akan menindak tegas pengusaha gula yang menjual gula di atas Haga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram dan membuat harga gula melambung tinggi di atas HET.
“Langkah pertama kami memberikan imbauan. Kalau tidak bisa akan ada tindakan tegas karena ini mengganggu peredaran bahan pokok dan pangan,” tandas Mendag di Jakarta, Selasa (28/4/2020) kemaren.
Guna mendisiplinkan para pengusaha gula, Mendag akan menggandeng satgas pengawas pangan. Mereka akan mengawasi distribusi gula dan memastikan harga gula di konsumen sesuai dengan harga yang ditetapkan.
“Kami terus monitoring untuk mengawasi pelaksanaan ini semua. Jangan ada yang melakukan penjualan tidak sehat. Semua yang menjual di atas HET akan ditindak tegas,” tukas Mendag.
Mengenai tindakan tegas yang akan diberikan, Mengad menyatakan akan memberikan sanksi berupa tidak mengeluarkan izin perdagangan bahkan hingga ancaman pidana, dikutip dari laman Indopolitika.com. (Irw)