HOT NEWSSungai Penuh

Tarif Parkir Di Sungai Penuh Mulai Tidak Sesuai Perda

Berita Sungai Penuh, Kerincitime.co.id – Seperti tahun sebelumnya saat bulan puasa dan lebaran tarif parkir menggila di kota sakti ini, bulan puasa kali ini terjadi lagi, lantas kemana masyarakat mengadu.

Ini menjadi pengalaman bertahun di kota sungai penuh ini, bahkan tarif parkir motor mencapai 3000, mobil 5000.

“ini yang terjadi, jadi kami masyarakat harus bagaimana, kemana kami lapor” ungkap adi salah seorang warga sungai penuh kepada kerincitime.

Meskipun Pemerintah Kota Sungaipenuh telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) soal pengelolaan parkir di tepi jalan umum. Namun  pelaksanaanya sesuai dengan aturan.

“mobil sudah dipungut 5000, jelang lebaran bisa saja 10000, jika tidak segera ditindak, pasti ini akan terjadi” ungkpanya lagi.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Seperti diberitakan sebelumnya Berdasarkan perda Nomor 2 tahun 2016 itu, sistem pengelolaan parkir di Kota Sungaipenuh berubah total. Jika selama ini parkir di kelola oleh pihak ketiga, maka mulai ramadan mendatang dan seterusnya parkir akan dikelola langsung oleh Kantor Pengelola Pasar dan Parkir (KP3) Kota Sungaipenuh.

Ini dikatakan oleh Kepala KP3 Kota Sungaipenuh, Harianto Jumat (20/5) siang. “Berdasarkan perda baru ini, penarikan retribusi parkir akan dikelola langsung oleh pemkot melalui KP3, perda ini akan kita terapkan mulai ramadan mendatang dan seterusnya, saat ini masih sosialisasi dan menunggu juknis” ujarnya.

Mengenai tarif retribusi parkir, jelas Harianto, untuk sepeda motor sebanyak Rp 1000, mobil Rp 2000, dan truk Rp 4000. “Kita juga merencanakan untuk menyediakan kartu langganan parkir, terutama bagi para pedagang di pasar, namun saat ini masih dikaji,” bebernya. (Cr2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button