KerinciSungai Penuh

Minuman Kandungan Alkohol Masih Banyak Beredar di Kerinci dan Sungai Penuh

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh -Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci masih maraknya Minuman Keras dengan berbagai merk, dari kandungan alkohol 0,5% sampai 45%. Mesti barang haram tersebut sudah pernah ditangkap oleh Polres Kerinci 2023 lalu bahkan sudah dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sebanyak 10 ribu botol lebih.

Informasi yang berhasil didapatkan media ini dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa penjual miras yang sekarang ini masih dengan pelaku yang sama hanya gudangnya saja yang dipindahkan, gudang yang pernah digrebek oleh polisi pada tahun lalu yang disita sebanyak 10 ribu botol lebih.

“Pelaku yang menjual miras dengan berbagai merk tersebut yakni Ateng, dia ini yang punya gudang miras, dulu pas penagkapan besar besaran dengan 10 ribu botol lebih itu milik dia juga, namun tidak ada jeranya sampai sekarang pelaku penjual miras tersebut” ujar sumber ke media ini.

Baca juga:  Bupati Kerinci Gelar Sharing Session Bersama Dinsos dan PKH

Tambah sumber, ada berbagai merk yang beredar dan dijualnya di Kerinci dan Sungai Penuh seperti Anggur, Vodka, Newport, Soju dan wisky drumd. Gudangnya di Kota Sungai Penuh,  minuman beralkohol tersebut dipasok ke Kayu Aro hingga ke Kerinci bagian hilir” imbuh sumber.

Sumber juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk memberhentikan bisnis barang haram tersebut yang juga merusakkan generasi bangsa.

“Kita minta kepada pihak berwajib untuk mengamankan pelaku dan memberhentikan bisnis penjualan miras di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, karena membahayakan generasi bangsa dan dari miras sering terjadinya perkelahian antar pemuda “pintanya.

Terpisah Ateng mengungkapkan bahwa, terkait soal gudang, ateng mengaku Gudang sudah dipindahkan ke Muara Bungo,  bukan hanya itu, ateng juga memastikan bahwa usaha tersebut sudah lengkap perizinnanya.

Baca juga:  Rakor Ketahanan Pangan Bersama Wabup Murison!

“Gudang sudah dipindahkan ke Bungo tu” ungkap Ateng

Bahkan ateng juga mengirimkan 4 dokumen kepada redaksi Kerincitime.co.id, yakni terkait dokumen izin dari Menteri Perdagangan/Investasi tanggal 27 November 2023. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko no: 91202024119080001, dengan nama pelaku usaha PT. Brata Jaya Kerinci, NIB: 9120202411908 yang beralamat di Jalan Raya Soekarno Hatta, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungal Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Kemudian ada Dokumen Appointmen Letter dari PT. Delta Djakarta Tbk yang beralamat di Jl. Inspeksi Tarum Barat, Desa Setia Darma, Bekasi 17510 – Jakarta. yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Delta Djakarta TbkJose Daniel A dan Ronny Titiheruw.

Baca juga:  Bupati Kerinci Tutup Safari Ramadhan

Dokumen ketiga adalah Surat Penunjukan sebagai Sub Distributor dari PT. Anugrah Karya Prima nomor : 035/AKP/NI/2023, Medan Estate Deli Serdang, ditandatandangi oleh Antonius Bangun tanggal 6 Februari 2023.

dan Dokumen ke empat adalah Surat Penunjukan Sebagai Sub Distributor No: 002/BS-I/2023 dari PT. Bintang Sriwijaya,Talang Bakung,  Paal Merah Jambi di tandatangani oleh Branch Manager Ied Wihasa Budiman tanggal 23 Januari 2023.

“izin sudah lengkap, perizinan se provinsi jambi, bisa diliahat di kantor perizinan dan instansi terkait sampai ke pusat” terang Ateng. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button