Kerincitime.co.id, KERINCI – Panwaslu Kabupaten Kerinci merekomendasikan Kasrianto masuk dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Kerinci Pemilu 2014 daerah pemilihan 5 nomor urut 4 dari PAN. Rekomendasi Panwaslu Kerinci tertuang dalam surat nomor 246/Setkab/Panwaslu-Krc/VIII/2013 tertanggal 28 Agustus 2013 dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Kerinci pada 28 Agustus 2013.
Divisi pencalonan anggota KPU Kabupaten Kerinci Rusydi Marsam mengatakan, KPU Kabupaten Kerinci akan membahas surat Panwaslu Kerinci yang merekomendasikan Kasrianto masuk DCT Anggota DPRD Kerinci setelah pulang dari sidang DKPP di Jakarta. ‘’Sekarang kami KPU Kerinci sedang fokus membahas gugatan Ami Taher di DKPP. Tunggu kami pulang dari sidang di DKPP,’’ kata Rusydi Marsam, 29 Agustus 2013.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci Herwandi mengatakan rekomendasi Panwaslu sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten Kerinci. ‘’Sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki, Panwaslu Kerinci sudah mengkaji dan memutuskan bahwa terjadi pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Kerinci,’’ kata Herwandi, 29 Agustus 2013.
Dijelaskan Herwandi, status Kasrianto menggantikan Yasriadi sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kerinci daerah pemilihan Kerinci 5 nomor urut 4 dari PAN adalah memenuhi syarat.
Pencoretan nama Yasriadi yang semula tercantum dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Kerinci oleh KPU Kabupaten Kerinci cacat hukum. Sebabnya, pengunduran diri Yasriadi sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Kerinci mencoret Yasriadi dari DCS menjadi DCT tidak bisa dijadikan sebagai alasan. Karena, pengunduran diri Yasriadi sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kerinci adalah surat pribadi Yasriadi yang diterima KPU Kabupaten Kerinci tanpa melalui DPD PAN Kabupaten Kerinci. ‘’Setelah dilakukan klarifikasi kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Kerinci Yuldi Herman, terungkap bahwa DPD PAN Kerinci tidak pernah menarik pencalonan Yasriadi sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Ketua PAN Kerinci tidak pernah menerima surat pengunduran diri Yasriadi dan PAN tidak pernah menyurati KPU Kerinci untuk menarik pencalonan yasriadi sebagai calon anggota DPRD Kerinci,’’ jelas Herwandi.
Selain itu, Yasriadi adalah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sungai Sikai, Kecamatan Gunung Tujuh. Saat pengajuan Yasriadi sebagai calon anggota DPRD Kerinci oleh DPD PAN Kerinci, pihak PAN tidak mengetahui Yasriadi sebagai anggota PPS. Sehingga tidak melampirkan formulir BB 6. ‘’Karena Yasriadi tidak memenuhi syarat, maka pihak DPD PAN Kabupaten Kerinci berhak mengajukan penggantian,’’ jelas Herwandi.
PAN Kerinci, lanjut Herwandi, sudah mengajukan Kasrianto sebagai pengganti Yasriadi pada 1 Agustus 2013 kepada KPU Kabupaten Kerinci sesuai dengan tahapan, program dan jadual pengajuan calon pengganti DCS yaitu 26 Juli sampai dengan 1 Agustus 2013. Berkas pencalonan Kasrianto juga sudah lengkap dan memenuhi syarat. ‘’Atas berbagai pertimbangan dan kajian yang dilakukan panwaslu Kerinci merekomendasikan Kasrianto masuk dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Kerinci Pemilu 2014,’’ kata Herwandi.
Kasrianto mengakui bahwa surat Panwaslu Kabupaten Kerinci ke KPU Kabupaten Kerinci yang merekomendasikan dirinya masuk DCT Anggota DPRD Kerinci sudah dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Kerinci. ‘’Saya sudah terima rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Kerinci yang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kerinci agar nama saya dimasukkan dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Srat tersbeut tertanggal 28 Agustus 2013. Panwaslu Kabupate Kerinci sudah menyampaikan surat tersebut kepada KPU Kabupaten Kerinci pada 28 Agustus 2013,’’ kata Kasrianto anggota KPU Provinsi Jambi periode 2008-2013, 29 Agustus 2013.(ist)
Back to top button