Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sungguh malang nasib sepasang kekasih warga Tembilahan, Riau ini. Niat keduanya untuk menjalin pernikahan sepertinya harus berakhir sia-sia.
Hal tersebut setelah keduanya yakni Wira Karya Wandi, dan kekasihnya Sefnita Susanti dituntut penjara selama 18 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Jambi.
Tuntutan diberikan karena keduanya dinyatakan terbukti memiliki, menjual, menguasai, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama 18 tahun, dan denda masing-masing selama Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Yusmawati, melalui Tele Conference, di lansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, (7/4).
Menanggapi tuntutan ini, Penasehat Hukum terdakwa, Rita Anggraini langsung menyatakan pembelaannya secara lisan.
“Kami tidak sependapat dengan lamanya tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Untuk itu kami minta keringanan hukuman, kepada majelis hakim,” kata Rita, kepada hakim yang dipimpin Hakim Arfan Yani.
“Sebagai bahan pertimbangan hakim, bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sepasang kekasih ini ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, saat melintas di kawasan Mestong, Muarojambi.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa 2,8 kilogram narkotika jenis sabu untuk dijual di Palembang, Sumatera Selatan. (Irw)