Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Perusahan Daerah Air Minun (PDAM) akan berubah menjadi Perusaan Umum Daerah Air Minum, hal ini mengacu pada PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Dimana Perusahan Daerah harus merubah badan hukumnya dari Perusahan Daerah menjadi Perusahan Umum Daerah /Perumda.
Untuk PDAM Tirta Sakti saat ini sudah di setujui oleh Bupati Kerinci untuk melaksanakan perubahan tersebut, “PDAM akan berubah menjadi Perumda” ungkap Andi Triputra Direktur Utama PDAM Tirta Sakti kepada Kerincitime.co.id.
Kemudian PDAM kata Andi akan mengkaji aturan tersebut dengan Bagian Hukum Pemda Kerinci dan Menenkumham dalam kajian akademisnya dan kemudian baru dibahas di DPRD Kerinci.
Disamping itu Direksi PDAM Tirta Sakti akan fokus pada pembenahan tata kelo kedalam PDAM dalam memberikan pelayan kepada konsumen.
Dan PDAM mencari trobon baru dalam upaya meningkatkan pendapatan, saat ini sudah mulai menampakan hasil dimana sebelumnya omset PDAM Tirta Sakti yakni Rp. 1.2 M, saat ini menjadi Rp. 1.6 M.
Bahkan pada agenda Internasional Tour de Singkrak (TdS) nanti PDAM Tirta Sakti akan memberikan kejutan baru atas produk AMDK Segar untuk bisa dinikmati oleh masyrakat Kerici dan Sungai Penuh serta peserta TdS. (jia/adv)