Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Simpan narkotika jenis sabu membuat seorang pekerja salon berurusan Sat Res Narkoba Polres Merangin.
Informasi yang dihimpun, pekerja salon tersebut seorang wanita berinisial DU (33), warga Kelurahan Pematang Kandis, Bangko, Kabupaten Merangin, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, (21/10/19) kemaren.
Dia diamankan beserta barang bukti berupa satu paket kecil berisi sabu. Barang ini ditemukan di tempatnya bekerja di salah satu salon ternama Kota Bangko.
Selain DU, aparat juga mengamankan seorang pria yang menjadi pemasok sabu terhadap DU yakni ZK (39) warga Desa Rantau Gedang, Kecamatan Batin VIII, Sarolangun.
Penangkapan kedua pelaku ini bermula ketika aparat mendapat informasi, kalau di salah satu salon kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Informasi ini langsung dikembangkan dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Benar saja, setelah seharian melakukan penyelidikan, diamankanlah DU dengan barang bukti sabu yang disimpannya di dalam helm.
Dari pengakuan DU, barang haram tersebut didapatnya dari ZK. Aparat lantas mencari keberadaan ZK, dan tak beberapa lama kemudian, ZK berhasil ditemukan di salon lainnya yang masih berada di Kota Bangko.
Ternyata dari hasil penyelidikan, ZK juga merupakan Target Operasi (TO) dari kasus penangkapan sebelumnya. Dan saat ini baik DU dan ZK telah diamankan di Mapolres Merangin.
Kasubag Humas Polres Merangin, AKP Sobri yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah diamankan, sekarang masih dalam pemeriksaan Sat Narkoba,” ujar pria yang juga mantan Kasat Narkoba ini kepada wartawan. (Irw)