Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – S (56) pelaku yang tega ikat, telanjangi dan perkosa anak tirinya sendiri yang berusia 15 tahun, ternyata sudah melakukan aksi bejat itu sebanyak tiga kali.
Dilansir jambiseru.com media partner kerincitime.co.id, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas menyebutkan, dari pengakuan pelaku, ia melakukan perkosaan untuk yang ketiga kalinya. Selain itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu selalu di dalam kebun sawit dan karet.
“Pertama kali pelaku melakukan pada awal Desember 2019 di dalam kebun karet. Yang kedua, pada pertengahan bulan Desember, pelaku melakukan di dalam kebun sawit. Dan ketiga pelaku melakukan pada 29 Desember 2019 di dalam kebun sawit,” sebut Khoirunnas, Selasa (11/2/2020).
“Ketiga kebun itu berada di Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi,” tambahnya.
Selain itu, kini pelaku telah diringkus tim Rajawali Reskrim Polres Muaro Jambi. Pelaku pun kini sudah diamankan di Mapolres Muaro Jambi.
“Pelaku ditangkap di wilayah Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyu Asin. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (irw)