HOT NEWSHukum

Pelaku Penyebar Video Pornografi Ditangkap Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Tim Opsnal bersama tim unit Tipidter Reskrim Polres Kerinci Berhasil menangkap salah seorang yang telah melakukan tindak pidana pornografi dengan menyebarkan video dirinya yang sedang berhubungan badan bersama seorang janda muda yang berinisial EY (24).

Pelaku yakni AS (31) warga masyarakat Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Yang ditangkap pada Rabu (26/07/2023) sekira pukul 10.00.Wib.

Kapolres Kerinci AKBP PATRIA YUDHA RAHADIAN, S.I.K,.M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP EDI MARDI SISWOYO, SE,.MM saat dikonfirmasi mengatakan Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bahwa video dirinya bersama AS si hidung belang tersebut telah disebarkan, Kemudian tim Opsnal bersama tim unit Tipidter melakukan penyelidikan, setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, AS di tangkap dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk di periksa lebih lanjut.

Baca juga:  KPU Kerinci Umumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

“Pelaku tersebut berniat menyebarkan video tersebut karena kekecewaan dirinya lantaran sakit hati terhadap korban yang telah memiliki pacar lain”imbuh Kasat.

“Berdasarkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”Tutup Edi Mardi. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button