Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 4 Bina Marga ULP Jambi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019 telah mengumumkan pemenang tender paket kegiatan Preservasi Jalan Sungai Penuh – Siulak Deras/Letter W – batas Sumbar dan Sekitarnya dengan nilai Rp. 16.209.168.000,- pada tanggal 12/02/2019.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor : 1810/POKJA. Pemilihan 4.BM/II tanggal 13 Februari 2019. Pokja menetapkan Perusahaan Pemenang tender adalah PT. Aurora Mitra Prakarsa.
Padahal PT. Aurora tidak memenuhi salah satu persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang, yakni data tenaga tetap (tenaga ahli terampil) seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen.
Pokja seharusnya mengklarifikasi langsung kepada pihak terkait soal izin sertifikat yang telah habis masa berlakunya, pihak pokja agar meminta bukti pemotongan pajak PPH pasal 21. 1721/1721-I atau nomor keanggotaan BPJS Keanggotaan PT. Aurora Mitra Prakarsa tersebut.
BPJS Tenaga Kerja PT. Aurora tidak aktif sejak 01/01/2017, dan baru diaktifkan kembali setelah pengumuman pemenang Tender yakni pada tanggal 13/02/2019. “sejak 1 januari 2017 BPJS tenaga kerja PT. Aurora tidak aktif hingga 13 Februari 2019, sementara pengumuman pemenang tender tanggal 12 februari 2019” ungkap salah satu pihak perusahan yang ikut tender.
Menanggapi persoalan tersebut Aan Marandius, ST, MT Ketua Pokja Pemilihan 4 Bina Marga ULP Jambi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019 mengungkapkan bahwa ada dua perusahaan yang melakukan pengaduan yakni PT. Andika Utama dan PT. Krakatau Bumi Kalsan.
Pihaknya akan menindak lanjuti laporan pengaduan ini sesuai dengan aturan yakni kepada Inspektorat Kementerian, “proses pengaduan yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut kita tindaklanjuti, mekanismenya adalah melanjutkan ke Inspektorat, Inspektorat akan memanggil dua pelapor pengaduan untuk diminta keterangannya, apapun hasil dari proses di Inspektorat tersebut, itu yang pokja lakukan” ungkapnya.
Terkait masa sanggah di hari ke 4, 5 servernya bermasalah dan tidak bisa dilakukan sanggahan secara online, yang seharusnya ada penambahan waktu, Aan mengungkapkan sebenarnya waktu yang diberikan cukup dan pihaknya tidak bisa menambah waktu. “itu tujuh hari kalender sebenarnya, atau 5 hari kerja, kalau mau melakukan sanggahan seharusnya bisa, secara online, kan mudah” ungkapnya.
Terkait BPJS yang tidak aktif, dikatakannya pihak Pokja tidak punya wewenang untuk mengklarifikasi hingga ke instansi terkait, pihaknya hanya meminta perusahaan yang bersangkutan untuk memperlihatkan dokumen yang diminta.
“kami tidak mengklarifikasi ke instansi terkait, jika ada data palsu atau salah itu menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan” tegasnya.
Informasi yang dihimpun kerincitime.co.id, bahwa PT.Bintang Cakra Utama digugurkan pada pembuktian dokumen, karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan keanggota tetap di BPJS atau tidak bisa perlihatkan bukti PPH pasal 21, 1721.
Sementara PT. Aurora diduga juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan keanggotaan tetap di BPJS atau tidak bisa perlihatkan bukti PPH 1721, tapi malah diloloskan dan menjadi pemenang tender.
“Kuat indikasi ada dugaan persekongkolan jahat antara PT. Aurora Mitra Prakarsa dengan pihak Pokja” ungkap salah satu rekanan yang ikut tender. (jia)