HukumSarolangun

Polisi Amanakan Pelaku Penikaman di Lokasi PETI Sarolangun

Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Satuan Reskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Limun berhasil mengamankan pelaku penikaman di lokasi PETI yang terjadi beberapa hari lalu, Sabtu (24/04/2021) kemaren di bukit 700 Desa Lubuk Bedorong Kecamatan Limun

Pelaku diketahui bernama Candra alias Can (26) warga Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, beberapa waktu yang lalu menganiaya korban bernama Dahlan bin Bahar (45) warga Desa Meribung, Kecamatan Limun, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dilansir Brito.id media Partner Kerincitime.co.id.

Kasat Reskrim Iptu Rendie Rienaldi, S. IK, membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.

Setelah dilantik satu hari yang lalu, dirinya langsung memimpin rekannya mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Limun tersebut yang dibantu oleh personel Unit Reskrim Polsek Limun.

“Ya, kita bersama Kapolsek Limun mengungkap kasus pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan kematian. Dan kita juga mengamankan pelaku atas nama Candra Als Can bin Toni,” kata Kasat Reskrim Iptu Rendie Renaldie SIK ketika dihubungi via WhatsApp pribadinya.

Iptu Rendie mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan di desa lubuk badorong Kecamatan Limun, Setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Lubuk Bedorong, tepatnya di bukit tujuh ratus di wilayah desa Lubuk Bodorong.

Dalam kasus ini, Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Kain Panjang Warna hitam motif bunga warna coklat, 1 (satu) Celana warna hitam dan 1 (satu) Baju Kaos warna Putih.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi tindak Pidana.

“Pembunuhan atau penganiyaan yang mengakibatkan mati,” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button