Polisi Tangkap 2 Bandar Sabu di Sungai Penuh
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh -Satnarkoba menangkap 2 orang Bandar Sabu pada Minggu (17/07/2022) Di Kota Sungai Penuh.
KAPOLRES KERINCI AKBP PATRIA YUDA RAHADIAN, S.I.K,. M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU MASRIZAL yang di sampaikan Kanit Narkoba IPDA YANDRA KUSUMA, SE membenarkan informasi tersebut.
Dikatakannya, 2 orang Bandar narkotika jenis sabu-sabu yakni BA (40) warga Desa Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh dan WF (29) warga Desa Lingkungan Renah Surian, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Keduanya Ditangkap di tempat yang berbeda.
Kronologis penangkapan kata Kasat, pelaku pertama yang beranisial BA (40), Pada Minggu (17/07/2022) sekira pukul 16.30 wib Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jembatan Kerinduan Desa Lawang Agung, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi Narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Ipda Yandra Kusuma, S.E, melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Kemudian sekira jam 19.30 Wib.
Petugas melihat ada orang yang dicurigai dengan mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan di Jembatan Kerinduan Desa Lawang Agung, mengetahui hal tersebut petugas mendatangi dan mengamankan orang tersebut.
Ditangan pelaku BA, Opsnal Satnarkoba berhasil menemukan barang bukti 1 klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto 0,68gram, potongan plastik warna hitam 1 unit Ponsel merk XIAOMI warna Gold dengan nomor SIM : 0813 3639 1808 dan 1 unit motor SUZUKI SHOGUN warna Hitam dengan Nopol BH 3034 DJ.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Dari perkembangan pelaku BA (40) ternyata barang haram tersebut didapatkan dari WF (29).
Dari perkembangan pelaku pertama kami bergegas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap WF. Pada malam itu juga WF kami tangkap sekira pukul 22.00 Wib di Desa Lawang Agung.
Saat penangkapan di kediamannya opsnal satnarkoba menemukan barang bukti berupa, 1 klip plastik warna bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis Shabu seberat bruto 5,16gram, 1 unit Ponsel merk VIVO warna Putih dengan nomor SIM 1 : 0813 6778 1514, SIM 2 : 0878 9877 0607.
Bersama pelaku juga di amankan 1 (satu) unit motor SUZUKI SATRIA F150 warna Hitam tanpa Nomor polisi, 3 bungkus plastik yang berisikan klip plastik, 1 buah alat hisap shabu / bong, 1 buah botol kaca merk YOU.C 1000, 1 lembar amplop warna cokelat, 1 tas warna Hijau kombinasi Cokelat dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000 dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 5 lembar.
“Kedua pelaku tersebut dikena pasal Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika “terang Yandra. (Ega)