Polres Sarolangun Amankan Curanmor Bersenpi
Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Singkut berhasil membekuk pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) bersenjata api rakitan di lokasi Solo, Kelurahan Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Kamis (01/09/21) lalu.
Satu pelaku tersebut Inisial (SA) Warga Desa Suka Damai, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Sementara itu, pelaku satunya lagi melarikan diri berinisial (J) 30 Tahun warga Musi Rawas Utara dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan ciri-ciri rambut hitam lurus, mata bulat, kulit putih.
Pelaku ditangkap saat ingin melarikan diri ke semak-semak dan sempat mengancam dengan menodongkan Senjata Api (Senpi) rakitan ke arah Masyarakat setempat yang mengejar.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kapolsek Singkut Iptu Yosua A Saing, mengatakan bahwa pada hari Rabu 01 September 2021 sekira pukul 14:30 WIB pelapor Inisial (CW) 36 tahun warga Kelurahan Sungai Bentang memarkirkan motornya Honda Beat Stret No.Pol BH 2466 QQ di samping bengkel Milik Andri Gultom dalam keadaan kunci tergantung di Motor, “Kata Kapolsek Singkut Iptu Yosua A Saing.
“Kemudian pelapor mendengar suara motor hidup, beberapa saat pelapor keluar dari garasi mobil rumah dan berteriak maling, kemudian pelaku mengacungkan Senjata Api (Senpi) ke arah pelapor yang sedang berteriak, kemudian pelaku berlari ke arah lokasi 12 arah jalan sembilan Singkut 3 dan dikejar masyarakat. Saat melarikan diri 1 orang pelaku inisial (SA) menabrak tumpukan pasir di tepi jalan sehingga pelaku terjatuh dari motornya dan di kejar masyarakat, “terangnya.
“Saat di kejar masyarakat, pelaku mengancam dengan menodongkan Senjata Api (Senpi) rakitan ke arah Masyarakat sambil melarikan diri ke arah semak-semak, dan pelaku dikepung dan di tangkap oleh Masyarakat. Kemudian pelaku diamankan warga di Kantor Desa Singkut 3, dan kemudian datang Personil Unit Reskrim Polsek Singkut bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun. Sehingga pelaku ditangkap dan diserahkan ke Polsek Singkut untuk diproses selanjutnya, “Jelasnya.
“Untuk barang bukti yang dapat diamankan berupa 1 Unit SPM Honda Beat Stret, 1 Unit Senpi Rakitan Jenis Revolver, 3 Butir Peluru Tajam Cal 9mm Luger, 1 buah Kunci T, dan 1 Buah HP Nokia 100, “Ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Irw)
Sumber: Wartacika.id