Polres Sarolangun Amankan Judi Sabung Ayam Saat Pendemi Corona
Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Disaat Pemerintah menghimbau warganya untuk di rumah saja guna mencegah mewabahnya virus corona (Covid-19), di Kabupaten Sarolangun malah sekelompok orang ini melakukan judi sabung ayam.
Polres Sarolangun yang sedang melaksanakan operasi Pekat I Siginjai bertindak cepat membubarkan arena judi sabung ayam yang berada di Desa Aur Gading, Kabupaten Sarolngun ini sekitar pukul 14.00 WIB kemaren.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deni mengatakan jika pihaknya telah membubarkan judi sabung ayam yang dilakukan sekelompok warga dan behasil mengamankan sembilan orang.
“Kita membubarkan dan menangkap sejumlah orang yang melakukan judi sabung ayam tersebut, lokasi tepatnya dibelakang GOR Sarolangun,” katanya, Rabu (15/4/2020) kemaren.
Adapun sembilan orang yang diamankan tersebut yakni, Sapto warga Aur Gading, Marzuki AF warga Desa Sei Abang, Watim warga Kelurahan Sukasari, Masri warga Perumnas, Triyatno Desa Sei Baung, Efendi warga Desa Tanjung Rambai, Yuda Saputra warga Villa Gading, Agus warga Desa Bernai dan Karim warga Simpang Raya.
“Mereka diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” ujar Kapolres.
Ia juga menyampaikan jika pihaknya juga mengamankan barang bukti empat ekor ayam, uang tunai senilai Rp.1.071.000 dan 7 unit sepeda motor, dikutip dari laman Jernih.id. (Irw)