HukumMuara Sabak

Polres Tebo Ringkus 2 Bandar Sabu di Rimbo Bujang

Polres Tebo Ringkus 2 Bandar Sabu di Rimbo Bujang

Kerincitime.co.id, Berita Muaro Tebo – Peredaran Narkoba sudah semakin mengkhawatirkan, Selasa (8/1/2019) Satnorkoba Polres Tebo kembali menangkap 2 orang bandar sabu di Rimbo Bujang.

Informasi yang berhasil dirangkum SeruJambi.com (media partner Kerincitime.co.id) di lapangan menyebutkan kedua bandar sabu berinisial YS (25) dan JS (27) tertangkap tangan saat hendak bertransaksi di jalan Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang.

Baca Juga : https://kerincitime.co.id/miris-kisruh-pssi-sungai-penuh-masing-masing-pihak-mencari-pembenaran.html

Baca Juga : https://kerincitime.co.id/inilah-identitas-6-tersangka-kasus-batu-bara-sarolangun.html

Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat, berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tebo Rendie Rienaldy SIK melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian tim menemukan terlapor YS sedang berada di rumahnya, dilakukan penangkapan di TKP.

“Tidak ada perlawanan saat ditangkap,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tebo di hadapan sejumlah wartawan di Mako Polres Tebo, Rabu (9/1/2019).

Dibeberkan Kasat, dari tangan YS diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa tiga paket besar sabu seberat bruto 12,56 gram, sembilan paket sabu harga Rp 200.000 seberat bruto 1,66 gamm, 14 paket shabu harga Rp 100.000 seberat bruto 2,03 gram, tujuh paket seharga Rp 150.000 seberat bruto 1,15 gram dengan berat total shabu Bruto 17,4 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita lima buah plastik klip bekas, satu pak plastik klip baru, setengah pak plastik klip baru, sebuah timbangan digital merk CHQ, sebuah dompet emas merk ‘LIMPAS’.

Sebuah dompet warna hitam ungu putih, sebuah alat hisap sabu (bong), tiga buah sendok pipet, sebuah jarum kompor, dua buah pirek kaca, satu unit HP merk Samsung lipat warna hitam, sebuah platik asoy warna hijau.

Setelah menangkap YS, polisi langsung melakukan pengembangan. Alhasil, tidak berapa lama polisi berhasil meringkus JS yang merupakan kaki tangan YS.

Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2.000.000 diduga hasil transaksi sabu, serta sebuah dompet cokelat merk Polo, sebuah HPmerk Nokia warna hitam.

“Kedua tersangka saat ini kita manakan di Mako Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat lagi.

Lebih jauh ia menerangkan, kedua bandar ini sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Tebo. Mereka termasuk lihai dan selalu berhasil lolos dari pengintaian Polisi. “Keduanya termasuk bandar yang licin,” pungkas Kasat. (saf)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button