Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Polsek Batang Merangin telah melakukan Penangkapan dan Penyitaan terhadap Toko Pangeran yang diketahui menjual Miras Jenis Anggur Merah. Pada Senin (01/05/2023) sekira pukul 10.30 Wib di Desa Pematang Lingkung Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Dalam Penangkapan tersebut, Kanit Reskrim dan Kanit Intel berhasil mengamankan dan menyita 16 (Enam Belas) Botol Miras Jenis Anggur Merah.
Adapun pemilik toko diketahui berinisial PS yang beralamat di Desa Pematang Lingkungan Kecamatan Batang Merangin.
Saat ini Barang Bukti Anggur Merah diamankan di Polsek Batang Merangin. Selain itu juga pemilik telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Saat ini, Polres Kerinci giat melakukan razia Premanisme dan miras serta Knalpot Brong yang diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya perkelahian antar pemuda.
Untuk itu, bagi para orang tua agar menjaga anak – anaknya dari bahaya mengkonsumsi miras, Komix yang berlebihan agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum. (ega)