Kejari Muaro Jambi Eksekusi Mantan Kades Telukjambu di Jeramba Bolong

Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – Setelah buron sekitar 10 tahun, M Zaki bin Khalik terpidana kasus pemalsuan surat berhasil ditangkap Kejari Muaro Jambi, Kamis (19/9) pagi.
Zaki merupakan mantan Kepala Desa Telukjambu, Kecamatan Taman Rajo, Muarojambi. M Zaki terpidana kasus pemalsuan ini langsung melarikan diri begitu mengetahui kasus yang menjeratnya telah diputus Mahkamah Agung.
“Benar, tadi pagi Kita tangkap. Terpidana ini kita amankan di seputaran daerah Jerambah Bolong, Kota Jambi di dekat Sekolah Yadika,” kata Kasi Intel Kejari Muarojambi, Novan Haroanta dilansir Brito.id, media partner kerincitime.co.id, Kamis (19/9).
Diterangkan Novan, kasus pemalsuan surat ini disidangkan pada 2009 lalu. Pada proses penyidikan dan penuntutan M Zaki ditahan, kemudian saat persidangan, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Proses persidangan terhadap M Zaki berlangsung cukup panjang hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, Zaki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Jo 55 KUHP. M Zaki divonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Begitu kasusnya diputus Mahkamah Agung, ternyata Zaki melarikan diri. Dan baru hari ini bisa kita tangkap,” cetus Novan.
Terpidana M Zaki sendiri telah dieksekusi pihak Kejari ke Lapas Kelas II A, Kota Jambi. Dia akan menjalani masa hukuman sesuai vonis Mahkamah Agung yaitu sepuluh bulan penjara.
“Begitu Kita tangkap, tidak lama setelah itu langsung Kita eksekusi ke LP,” ujar Novan.
Kasus pemalsuan surat ini dilakukan terdakwa M Zaki bersama terdakwa Roni bin Somad. Keduanya merupakan mantan Kades Teluk Jambu.
Kedua terdakwa ini membuat surat kesepakatan dengan masyarakat Desa Teluk Jambu untuk menjual lahan kepada PT Kharisma Kemingking. Lahan itu ternyata sudah lebih dulu dijual kepada PT EWF. Akibatnya, PT EWF dirugikan. (Irw)