Kerincitime.co.id, Kerinci –Sakti 4 Tim Calon Bupati Kerinci tidak tandatangani berita acara pleno KPU di Gedung nasional 15/9 kemarin. Dan ke 4 tim tersebut yakni saksi adi rozal-zainal, saksi Rahman – nopantri, saksi Sukman-sartoni dan dasra – mardin sepakat akan menggugat Hasil Pilkada ke Makamah Konstitusi. Sementara dua pasnag calon lainnya menandatangani hasil penghitungan suara. Yakni skasi dari pasangan murasman-zubir dan saksi pasangan irmanto
Pleno KPU berlangsung cukup alot, di mulai sejak pukul 10.00 wib hingga pukul 17.00 wib, dengan menetapkan pasangan Murasman – zainal pemenang pilkada dengan meraih suara terbanyak yakni pasangan Murasman-Zubir Dahlan memperoleh suara sebanyak 46.255 atau 33,46 persen dari total 138.228 suara sah. Sementara pasangan nomor urut 2, Adi Rozal-Zainal Abidin, dengan perolehan suara 44.474 atau 32,17 persen suara. Pasangan Murasman-Zubir Dahlan berhasil mengungguli pasangan Adi Rozal-Zainal Abidin dengan selisih 1.781 suara.
Kemudian pasangan nomor urut 1, Dasra-Mardin, dengan perolehan suara 17.330 atau 12,54 persen suara. Bertengger di posisi ketiga, Sementara pasangan nomor urut 4, Sukman-Sartoni hanya mampu meraih posisi keempat dengan perolehan suara 17.193 atau 12,40 persen.
Pasangan nomor urut 5, Rahman-Nopantri, dengan perolehan suara 10.136 atau 7,33 persen. Di posisi ke enam adalah pasangan Irmanto-Idrus, dengan perolehan 2.835 atau 2,05 persen suara.
KPU Provinsi jambi Sanusi kepada wartawan menyebutkan bahwa agenda pleno KPU tentang rekaptulasi suara, jika ada saksi dari caloin yang tidak menerima dengan tidak menandatangani berita acara penghitungan suara, itu tidak membatalkan hasil penghitungan suara, sementara untuk langkah lebih jauh calon yang lain bisa melakukan gugatan, ke panwas, dan k e MK. (bin)