Selamat Jalan HP Black Market, Aturan IMEI Diteken
Kerincitime.co.id, Jakarta – Pemerintah akhirnya meluncurkan aturan International Mobile Equipment Indetity (IMEI) untuk memberantas ponsel ilegal atau black market (BM).
Aturan ini akan ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. Berdasarkan undangan penandatanganan akan dilakukan hari ini (18/10/2019) di Gedung Kementerian Perindustrian.
Rencana awalnya aturan ini akan ditandatangani pada Agustus lalu dan efektif berlaku aturan ini akan berlaku penuh pada Februari 2020. Tetapi molor penandatanganannya.
Asal tahu saja, IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin. Bila aturan berlaku ponsel black market hanya akan bisa digunakan buat foto saja, tidak bisa sebagai alat komunikasi.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, agar masyarakat tak dirugikan karena barang yang tidak bisa diyakini kualitasnya.
“Masyarakat enggak perlu khawatir karena aturan ini tak berlaku surut tetapi ke depan. Bagi Masyarakat yang sudah memmiliki HP sekarang, sudah tercatat data IMEI di operator. Yang khawatir kalau yang pakai HP BM terutama setelah aturan ini berlaku,” jelas Ismail beberapa waktu lalu seperti dilansir CNBC Indonesia. (Irw)