Kerincitime.co.id – Sepasang muda-mudi yang masih berusia 16 tahun, ditangkap oleh petugas gabungan dari Satpol PP Tuban, Jawa Timur bersama polisi dan TNI. Saat ditangkap, keduanya sedang asyik berduaan di dalam kamar kos yang ada di Kelurahan Latsari, Kota Tuban, Minggu (30/6/2019).
Kedua remaja yang masih dibawah umur tersebut merupakan salah satu pasangan bukan suami istri yang diduga mesum di kamar kos yang terjaring dalam razia gabungan. Total ada empat pasangan yang diamankan dan mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan serta pembinaan.
Pasangan di bawah umur itu berasal dari Kabupaten Tuban sendiri. Si lelaki dari Kecamatan Semanding, sedangkan si cewek berasal dari Kecamatan Kota Tuban.
“Mereka kita amankan dari kos-kosan yang ada di gang Nakula, Kelurahan Latsari. Keduanya merupakan pelajar yang baru lulus SMP,” ujar Heri Muharwanto, Kepala Satpol PP Pemkab Tuban.
Selain mengamankan pasangan yang masih di bawah umur, di tempat kos tersebut petugas juga mengamankan pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan dalam kamar. Mereka adalah AS (25), warga Kecamatan Palu Utara, Kota Palu bersama ENH (20) warga Kecamatan Palang, Tuban.
“Selain di kos tersebut, dalam razia ini juga terdapat dua pasangan bukan suami istri yang kita amankan. Dua pasangan lainnya diamankan dari kos yang ada di jalan WR Supratman,” ungkap Heri.
Dua pasangan itu berinisial YT (53), warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro bersama SWS (49) warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kemudian KP (42), warga Kelurahan Perbon, Kota Tuban bersama REN (23) warga Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Tuban. (ndy)
Sumber : jambiseru.com