Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kasus percobaan pemerkosaan yang dilaporkan Mulyadi ke Polres Kerinci telah berjalan dan sesuai mekanisme aturan.
Setelah adanya pemberitaan di media siasatinfo tentang kasus tersebut, namun awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP EDI MARDI SISWOYO, SE.,MM pada Selasa (10/10/2023) via WhatsApp mengatakan bahwa terkait penanganan perkara yang di laporkan oleh Mulyadi yang mengaku dari keluarga korban perkara tersebut telah dilakukan Gelar perkara.
Dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan TKP belum ada cukup bukti untuk dinaikan ketahap sidik terkait percobaan perkosaan tersebut, namun yang cukup bukti untuk dinaikan ketingkat sidik yaitu perkara masuk pekarangan rumah tanpa izin.
Selama ini antara penyidik dan pelapor juga sudah berkomunikasi bagus dan telah diberikan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan dari penyidik Polsek Air Hangat Timur.
“Kami juga telah meminta keterangan dari Kades, namun dari surat keterangan kades yang kami terima bahwa di duga pelaku tidak berada ditempat sejak kejadian dan masih di lakukan upaya pencarian” tutup Edi Mardi. (Ega)