
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Lagi pelaku narkoba diciduk polisi, kali ini DW (43), warga RT 01 Desa Koto Tuo, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Jumat (8/3) kemarin sekira pukul 17.30 WIB, DW ditangkap terkait tindak pidana narkotika.
DW ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrea Kerinci dengan barang bukti 18 paket sabu-sabu. Barang haram itu diduga hendak diedarkan oleh DW.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan Dwi, penangkapan tersebut berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sering bertransaksi narkotika jenis Sabu di rumahnya di Desa Koto Tuo, Kecamatan Depati Tujuh.
Bersama pelaku diamnkan juga 18 paket sabu, “proses lebih lanjut saat ini pelaku beserta barang bikti kita amankan” ujar Dwi, Sabtu (9/3). (red)