Kerincitime.co.id, Sungai Penuh – Biaya nikah menurut aturan hanya Rp.30.000,- namum anehnya pihak KUA Kota Sungai Penuh meminta kepada pasangan yang menikah tidak sesuai ketentuan. Hingga mencapai Rp. 350.000, selain dipungut biaya nikah diluar aturan KUA juga meminta biaya setiap pihak mengurus surat di kantor KUA pihak membayar Rp.100.000, – setiap orang yang berurusan. Salah seorang warga Kota Sungai ...
Read More »