HOT NEWSHukum

Dua Terdakwa Kasus Korupsi di Kerinci Divonis Berbeda di Pengadilan Tipikor Jambi

Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan transmigrasi di Sungai Bermas, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci 2011, divonis secara bergiliran. Namun, kasus yang sama, vonis yang dijatuhkan hakim berbeda.

Pekan lalu (29/7), Pengadilan Tipikor Jambi membacakan putusan untuk terdakwa Kasmir. Rekanan dalam pembangunan perumahan ini divonis 1 tahun penjara dan mengganti kerugiaan negara senilai Rp144 juta dengan ketentuan jika tidak diganti dalam kurun waktu 1 bulan maka harta bendanya akan disita.

Sementara, terdakwa Nurdin yang merupakan PPK proyek dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Sidang putusannya dibacakan, Senin (3/8).

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Terkait hal ini, Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung menyebutkan, hukuman Nurdin lebih tinggi karena tidak dikenakan membayar uang pengganti kerugiaan Negara. “Selain itu, Kasmir juga tidak merasa bersalah, mengakui dan menyesali perbutannya serta tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian Negara,” ujar Paluko Hutagalung, Senin siang.

Seperti diketahui, proyek ini menghabiskan anggarannya berkisar Rp3,3 M ini. Tiga ditetapkan sebagai orang yang bertanggungjawab. Mereka adalah Kasmir, Nurdin dan Damhuri selaku konsultan pengawas CV Nabila Prima. (hfz/jambiupdate)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button