HOT NEWSKerinci

PNS Kerinci Tak Disiplin Sulit Disanksi, Ini Penyebabnya Menurut BKD

Berita KERINCI, Kerincitime.co.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kerinci, mengaku sulit untuk menerapkan PP 53, terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar kedisiplinan.

Hal itu dikarenakan penerapan PP 53 itu harus dilakukan secara bertahap.

Kepala BKD Kerinci, Sahril Hayadi mengatakan, pihaknya kesulitan untuk memberikan sanksi kepada Pegawai yang melanggar, karena hukuman disiplin itu harus dilakukan secara berjenjang.

“Misalnya, guru yang tidak masuk lima hari diberi teguran lisan oleh kepala sekolah, kemudian teguran peringatan tertulis. Masih malas juga, diberi surat pernyataan tidak senang kepada yang bersangkutan oleh atasannya,” ujarnya.

Disebutkannya, persoalannya saat ini adalah ketika kepala sekolah tidak memberikan teguran sampai ke tingkat tidak senang, maka BKD kesulitan untuk memberikan sangsi sebagaimana diatur dalam PP 53 tentang disiplin PNS.

Baca juga:  Ahmadi, Fikar dan Noviar Mendaftar di PKS

“Dalam PP 53, jika PNS tidak masuk kantor selama 45 hari selama satu tahun bisa dikenakan sanksi berat yakni dipecat secara tidak hormat. Namun sanksi tersebut tidak bisa langsung diterapkan, meskipun dia tidak hadir selama 45 hari. Karena tidak ada sangsi teguran lisan kemudian teguran tertulis dan pernyataan tidak senang sebelumnya,” ucapnya. (Jambiupdate)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button