
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi melarang Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Putra Bahari Mandiri di Kabupaten Kerinci.
Hal ini dijelaskan dalam Surat ESDM Provinsi Jambi nomor : B/500.10.26.1/808/DESDM-3.3/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandry Adi Negara, S.SPT., M.Si.
Meskipun sudah dilarang namun CV. Putra Bahari Mandiri malah tidak mengindahkan. Buktinya material dari perusahaan tambang tersebut dikirim ke proyek PT. Supreme Geothermal Energy yang ada di Muara Labuh Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat. Kontraktornya adalah PT. Tiga Putri Bariang.
Isbal Aktivis Kerinci mengungkapkan bahwa CV. Putra Bahari Mandiri belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi.
“CV. Putra Bahari Mandiri melanggar Peraturan Menteri ESDM nomor 10 tahun 2023, jelas sudah dilarang malah nekat” ungkapnya.
Ditegaskannya jika CV. Putra Bahari Mandiri melanggar Peraturan Menteri ESDM, maka pihak Dinas ESDM bisa memberhentikan seluruh kegiatan usaha bahkan pencabutan izin.
“Kita siapkan surat laporan ke pihak ESDM Provinsi Jambi untuk menindak tegas CV. Putra Bahari Mandiri, sesuai aturan yang ada yakni mencabut izin usahanya, bukti-bukti sudah kita kantongi” tegas isbal.
Parahnya lagi kata isbal, disinyalir ada oknum aparat yang terlibat. “Kita juga menduga ada oknum aparat yang di kerinci dan dari Solok Selatan terlibat membekingi kegiatan ini” tegasnya lagi.(Red)