Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, JC adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya akan mempertimbangkan permohonan Zumi Zola, jika yang bersangkutan serius untuk membongkar kasus korupsi proyek-proyek di Provinsi Jambi.
“Saya dapat informasi dari penyidik Zumi Zola mengajukan diri sebagai ‘justice collaborator’ melalui kuasa hukumnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/5).
Menurutnya, KPK akan melihat terlebih dahulu apakah pengajauan Zumi sebagai JC itu serius atau tidak. Sebab kaya dia, jika serius tentu dimulai dari mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan.
“Kami sudah punya pengalaman yang cukup banyak terkait dengan respons terhadap pengajuan JC itu kalau tidak serius tentu kami akan tolak tetapi kalau serius kami akan pertimbangkan,” ucap Febri, seperti dilansir republika.
Untuk diketahui, seorang yang menjadi JC harus mengakui perbuatannya dan kooperatif membukan peran-peran pihak lain secara lebih luas.
Namun, JC tidak bisa diberikan kepada pelaku utama. Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah terdapat pelaku utama dalam kasus gratifikasi tersebut.
“Saat ini, penyidik fokus pada konstruksi perkaranya ketika tersangka mengajukan JC pertama itu merupakan hak dari tersangka tetapi kemudian ada konsekuensi keseriusan pengajuan JC itu dilihat mulai dari pengakuan sampai membuka peran pihak lain atau memberikan keterangan secara signifikan. Kita lihat saja nanti apakah bisa memenuhi persyaratan tersebut atau tidak,” tuturnya.
sumber :imcnews.id