Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Parah.!! Gerombolan wanita pelaku judi lapak jenis kartu Qiu-Qiu berhasil diciduk Polisi di wilayah hukum Polsek Gunung Kerinci, sejumlah 8 orang wanita telah bersuami yakni, sebagai pelaku judi diseret masuk bui Mapolsek di Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci-Jambi.
Informasi berhasil diperoleh dari Kapolsek, IPTU Alti Irawan,SH mengatakan Senin (17/4/2023) sekitar pukul 18:00 WIB, via selulernya menyebutkan, bahwa pemberantasan kasus perjudian ini sudah merupakan atensinya Kapolres Kerinci karena cukup meresahkan.
Penggerebekan pelaku perjudian dilakukan Tim Opsnal Polsek Gunung Kerinci. Pemberantasan judi lapak Qiu-qiu di Desa Senimpik sudah santer dan ini sudah merupakan atensinya Pak Kapolres.
“Bahkan gara-gara main judi ini, ada beberapa pecandu judi sesama wanita yang dikabarkan jual rumah,” Ujar IPTU Alti Irawan SH.
Berikut penjelasan soal penggerebekan tindak pidana Perjudian di Wilayah hukum Polsek Gunung Kerinci.
Pada Hari Senin tanggal 17 April 2023, pukul 11.50 WIB bertempat di Desa Senimpik, Kec. Siulak Mukai, Kab Kerinci telah diamankan 8 (Delapan) orang Perempuan yang diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian.
Berikut nama-nama yang di amankan di Polsek Gunung Kerinci:
- Nama : Deci Susanti, Umur : 34 Tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Desa Senimpik Kec. Siulak Mukai.
- Nama : Lovena, Umur : 20 Tahun, Pekerjaan : Mahasiswa, Alamat : Desa Senimpik Kec. Siulak Mukai.
- Nama : Vila, Umur : 20 Tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Desa Senimpik Kec. Siulak Mukai.
- Nama : Let, Umur : 37 Tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Desa Mukai Tinggi Kec. Siulak Mukai.
- Nama : Cesrina, Umur : 35 Tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Desa Senimpik Kec. Siulak Mukai.
- Nama : Itel, Umur : 41 Tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Desa Senimpik Kec. Siulak Mukai.
- Nama : Een, Umur : 31 Tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Desa Senimpik Kec. Siulak Mukai.
- Nama : Clara, Umur : 29 Tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Desa Senimpik Kec. Siulak Mukai.
Kronologis Kejadian
Sekira pukul 11.30 WIB Kapolsek Gunung Kerinci, Iptu Alti Irawan.SH Beserta Anggota melaksanakan Razia mercun di Pasar Senen, Kec. Siulak, mendapat informasi melalui via telpon dari masyarakat Desa Senimpik tentang adanya beberapa orang yang melakukan tindak Pidana Perjudian di salah satu rumah di Desa Senimpik.
Sekira pukul 11.50 WIB Kapolsek Gunung Kerinci Beserta Anggota tiba di TKP dan melakukan penggerebekan di rumah Milik Susi.
Dirumah tersebut ditemukan 8 Orang perempuan sedang melakukan Tindak Pidana perjudian atau permainan Jenis Qiu-Qiu (Kartu Domino). Selanjutnya kedelapan orang tersebut langsung diamankan di Polsek Gunung Kerinci
Barang Bukti yang ditemukan di TKP, antara lain :
- 1 set Kartu Domino kertas Merk Kabuki.
- Uang Rp.1.000 kertas sebanyak 2 Lembar
- Uang Rp.2.000 kertas sebanyak 12 Lembar
- Uang Rp.5.000 kertas sebanyak 9 Lembar
- Uang Rp.10.000 kertas sebanyak 7 Lembar
- Uang Rp.20.000 kertas sebanyak 3 Lembar
- Uang Rp.50.000 kertas sebanyak 11 Lembar
- Uang Rp.100.000 kertas sebanyak 2 Lembar
- Total keseluruhan uang yang diamankan sebanyak Rp. 951.000
- Kain panjang yang digunakan sebagai alas.
(Ega)