HOT NEWSJambiNasional

Infografis Sanksi PNS yang Tetap Mudik Lebaran

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Kebijakan ini berlaku bagi semua pihak, termasuk PNS.

“Tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021) kemaren.

Bagi PNS yang melanggar aturan tersebut akan kena sanksi. Bila mengacu pada aturan sanksi larangan mudik tahun lalu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020, ada tiga jenis sanksi bagi PNS. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (Irw)

Berikut rangkuman sanksi tersebut dalam infografis:

Baca juga:  Ihsan Yunus Anggota DPR RI Asal Jambi Diperiksa KPK Terkait Pengadaan APD di Kemenkes

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button