Berita Nasional, Kerincitime.co.id – Pemadaman listrik tanpa pemberitahuan kerap membuat pengguna listrik jengkel. Tak hanya mengganggu pekerjaan, pemadaman mendadak diduga menjadi penyebab rusaknya peralatan elektronik. Menariknya PLN Rayon Pangkalan Bun sangat bertanggung jawab terhadap pelayanan pelanggan PLN.
Pasalnya seperti di kutip dari Prokal.co bahwa Kepala PLN Rayon Pangkalan Bun Purwanto mengakui kesalahannya dan ia memberikan hak pelanggan untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi atas pemadaman secara mendadak atau tampa pemberitahuan minimal tiga jam.
Tindakan ini sesuai dengan Peraturan pemberian kompensasi yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Ketenagalistrikan sejak 2011 lalu, namun kurang disosialisasikan. “Itu kompensasi sesuai ketentuan DJK, kalau pelanggan terkena pemadaman tanpa pemberitahuan minimal tiga jam berturut-turut,” katanya.
Nilai kompensasi mencapai 20 persen dari biaya beban yang ada di masing masing pelanggan. Untuk pelanggan prabayar akan mendapat token listrik tambahan, sedangkan pelanggan pascabayar diberikan pemotongan langsung saat pembayaran tagihan bulanan.
“Datang ke kantor PLN tunjukkan nomor meter atau nomor ID pelanggan,” terangnya.
Kompensasi itu merupakan hak pelanggan dan salah satu TMP (tingkat mutu pelayanan) yang merupakan penilaian kinerja PLN. Untuk pemadaman mendadak di bulan ini akan mendapatkan kompensasi di bulan selanjutnya.
Sementara PLN Rantng Sungai Penuh selama ini, belum ada didapatkan informasi pemberian hak pelanggan seperti yang dilakukan di Rayon Pangkalan Bun. (ang)