Hukum

Berkas Dakwaan Zumi Zola Rampung, Ini Penjelasan KPK

Berkas Dakwaan Zumi Zola Rampung, Ini Penjelasan KPKKerincitime.co.id, Berita Jambi – Penuntut umum sudah merampungkan surat dakwaan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli. Surat dakwaan Zumi Zola tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan Zumi Zola, Gubernur Jambi, ke PN Jakarta Pusat,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 20 Agustus 2018.

Menurut Febri, pihaknya kini tengah menunggu jadwal persidangan dari pihak Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana akan beragendakan pembacaan surat dakwaan Zumi Zola.

Febri menyebut bahwa Zumi Zola akan disidang untuk dua perkara. Yakni dugaan menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017 dan dugaan suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Zumi Zola selaku Gubernur Provinsi Jambi dan Arfan selaku Kadis PU diduga menerima gratifikasi uang sebesar Rp 49 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu diduga diberikan sebagai uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahaan RAPBD tahun anggaran 2018.

Sumber : inilahjambi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button