Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Kebijakan yang mengharuskan orang tua siswa melampirkan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat mendaftar untuk mengambil rapor diprotes sejumah kalangan.
Ketua LSM Nuansa Kerinci Maulana mengatakan tidak ada hubungannya antara Penerimaan rapor dengan kewajiban membayar PBB.
Menurutnya aturan tersebut sama halnya dengan menambah panjang alur birokrasi dan juga bisa menjadi beban bagi orang tua. “Jangan kait-kaitkan dunia pendidikan dengan pembayaran PBB, ini sudah tidak benar,” katanya.
Ia mengatakan pendidikan merupakan hak anak bangsa, sehingga jangan sampai hak anak bangsa ini hilang. Terkait dengan adanya aturan tersebut. “Kita akan lapor ke kemendikbud” ungkapnya kepadaKerincitime.co.id.
Menurutnya pemerintah tidak punya alasan untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. Karena aturan tersebut mengada-ada. “Ini terlalu mengada-ada, kita dukung upaya peningkatan PAD. Tapi jangan libatkan dunia pendidikan seperti ini,” ujarnya.
Senada dengan itu, salah seorang wali murid SD di kecamatan keliling danau menyebutkan, bukti pembayaran PBB sebagai syarat untuk mengambil rapor bisa menimbulkan modus baru untuk melakukan pungutan liar. “Ini bisa jadi modus operandi baru, saya kaget ketika anak saya pulang sekolah tadi, dia bilang untuk ambil rapor selasa ini saya harus bawa bukti bayar pajak atau PBB” sebutnya.(cr1)