Muara Tebo

Mencuat Nama Bekas Calon Bupati Di Sidang Pembakaran Rumah Komisioner KPU Tebo

Mencuat Nama Bekas Calon Bupati Di Sidang Pembakaran Rumah Komisioner KPU Tebo
Mencuat Nama Bekas Calon Bupati Di Sidang Pembakaran Rumah Komisioner KPU Tebo

Kerincitime.co.id, Berita Tebo – Ada yang menarik dalam sidang perdana kasus pembakaran rumah dan percobaan pembunuhan Komisioner KPU Tebo, di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, pada Selasa 30 Januari 2018, hari ini.
Dalam sidang yang agendanya mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, nama Hamdi yang nota bene adalah calon Bupati Tebo yang kalah dalam Pilkada 2017 lalu disebut-sebut di dalam dakwaan.
Mencuatnya nama Hamdi ini dalam dakwaan disebutkan sebagai pendana. Hamdi disebut-sebut sebagai orang yang mentransfer uang untuk ketiga pelaku pembakaran rumah Riance Juskal komisioner KPU Tebo, beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan secara terang dituliskan, Hamdi telah mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening Dr Ferdi Fernando. Seharusnya uang tersebut dikirim kerekening Syarif, namun karena Syarif tidak memiliki rekening tabungan di bank, akhirnya Syarif meminta kepada Hamdi untuk mentransfer uang melalui rekening Dr Ferdi.
Dalam dakwaan tersebut juga dituangkan, Syarif adalah orang yang memerintahkan Slamat Riyadi (38) untuk membakar rumah Riance Juskal. Untuk mempelancar aksinya Slamat Riyadi mengajak dua pelaku lain dengan iming-iming uang, mereka adalah Jangcik (40) dan Evi Safdani (48).
Dalam dakwaan itu juga diterangkan, bagaimana uang yang dikirimkan Hamdi tersebut sampai di tangan ketiga pelaku.
Setelah masuk ke rekening Dr Ferdi, selanjutnya uang Rp 15 juta tersebut diserahkan pada Mamat, kemudian Mamat mengajak Agusman Marbun untuk menyerahkan uang tersebut kepada Slamat Riyadi pelaku utama alias eksekutor pembakaran.
“Dari rekening Dr Ferdi, uang tersebut ditarik lalu diserahkan ke Mamat untuk kembali diserahkan kepada Slamat Riyadi pelaku pembakar rumah komisioner KPU,” ungkap JPU, Tito, SH didampingi Zainal Muthaqin, SH.
Setelah JPU membacakan dakwaan, Majelis Jakim yang diketuai oleh Partono, SH, MH dan hakim anggota Andri Lesmana, SH, MH dan Cindar Bumi, SH, MH menanyakan pada ketiga terdakwa dan kuasa hukum terdakwa tentang isi dakwaan serta menanyakan apakah keberatan dengan isi dakwaan.
Pertanyaan itu dijawab oleh kuasa hukum para terdakwa. Mereka tidak keberatan dan sidang dibolehkan untuk dilanjutkan.
Pada sidang perdana tersebut, agendanya tidak hanya mendengarkan dakwaan tapi juga mendengarkan keterangan saksi korban, Riance Juskal.
Sumber: inilahjambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button