Jika Ada Pungli Di S. Penuh Dan Kerinci, Lapor Saja Ke Satgas Saber Pungli
Kerincitime.co.id, Kerinci – Gebrakan Presiden Jokowi perlu diacungkan jempol, untuk pemberantasan korupsi di Indonesia Presiden membentuk Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar).
Tindaklanjut program tersebut juga berlaku hingga ke daerah, begitu juga di Kerinci dan Sungai Penuh. Jika masyarakat menemukan adanya pungli, bisa melaporkan langsung ke Posko Saber Pungli.
Untuk diketahui bahwa Satgas Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum yang akan memantau sektor pelayanan publik di Indonesia. Satgas tersebut bertugas memberantas praktek Pungli di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana.
Satgas Saber Pungli memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Berdasarkan Pasal 4 huruf d, Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Berdasarkan Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek Pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada Satgas Saber Pungli melalui pertama WEBSITE http://saberpungli.id, Kedua SMS ke (1193), dan ketiga Call Center ke (193).
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan). (cr1/setkab.go.id)