HukumJambi

Caleg Terpilih Jadi Tersangka Kasus Korupsi Terganjal Dilantik

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Apnizal,S.Pt (foto/brito.id)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Apnizal,S.Pt (foto/brito.id)

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Apnizal,S.Pt dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa calon anggota legislatif terpilih baik DPR RI/ DPRD Prov/Kab/Kota dan DPD, yang tersandung dalam kasus korupsi baik dalam status tersangka, terdakwa dan terpidana akan ditunda pelantikannya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) No 5 Tahun 2019.

PKPU tersebut mengatur tentang penetapan calon terpilih, KPU berhak mengusulkan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, untuk jumlah tersangka pihak KPU belum menerima bukti pendukung/surat penetapan tersangka. Karena sekarang masih menyusun berita acara penetapan, baru setelah itu menyampaikan surat klarifikasi pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dilansir brito.id media partner kerincitime.co.id.

Baca juga:  Al Haris Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Jambi

Apnizal menjelaskan, contoh calon anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, ada yang menjadi tersangka, tetapi alat buktinya belum dipegang oleh pihak KPU.

Jika bukti sudah ada maka tindakan dari KPU adalah mengusulkan penundaan pelantikan, sampai dengan proses pengadilan calon anggota DPRD tersebut selesai. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button