HukumNasional

Novel Baswedan Bantah Air Keras yang Disiramkan ke Wajahnya adalah Air Aki

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberi kesaksian dalam persidangan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (30/4/2020).

Dalam kesaksiannya, Novel membantah bahwa air keras yang disiramkan ke wajahnya adalah air aki.

“Menurut yang saya baca di pemberitaan, wajah saya diserang menggunakan air aki, tapi saya punya bukti kalau itu bukan air aki,” kata Novel dalam persidangan yang dipantau dari akun YouTube PN Jakarta Utara, Kamis.
Menurut Novel, efek dari penggunaan air aki yang terkena mata atau kulit dampaknya tidak seperti yang ia rasakan seperti sekarang.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Ia menyebutkan bahwa saat ini, mata kirinya sudah mengalami kebutaan total, sementara pengelihatan di mata kanannya di bawah 50 persen.

“Saat ini saja mohon maaf saya tidak bisa melihat wajah Yang Mulia,” ucap Novel.

Saat hendak membuktikan, Hakim kemudian memotong perkataan Novel dan menyebutkan bahwa belum saatnya pembuktian karena agenda saat ini memberi kesaksian.
Di akhir kesaksian, majelis hakim menanyakan pada kedua terdakwa terhadap kesaksian Novel.

Namun, Rahmat Kadir bersikeras bahwa air keras yang ia gunakan adalah air aki.

Dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan, dikutip dari laman Kompas.com. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button